Tenang, Tenaga Honorer Guru Tahun 2023 Masih Dipekerjakan, ini Dasar Regulasi Gajinya

- 11 Januari 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi. Berikut regulasi pemberian gaji dari dana BOS untuk guru honorer di tahun 2023
Ilustrasi. Berikut regulasi pemberian gaji dari dana BOS untuk guru honorer di tahun 2023 /Instagram @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com - Penghapusan tenaga honorer, rencana keputusannya disampaikan dalam Surat Permenpan RB.

Keputusan rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.

Rencana dihapusnya tenaga honorer, termaktub dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Adapun untuk tenaga honorer guru di satuan pendidikan di tahun 2023, gajinya diatur dalam juknis terbaru. Pada juknis terbaru, dikatakan bahwa guru honorer akan mendapatkan gaji dari dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga: Penting, Tenaga Honorer Wajib Paham RUU ASN Berikut, Ada Pembahasan Batas Usia Pengangkatan jadi PNS

Permendikbud tersebut berisi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Kemdikbud menetapkan juknis baru tanggal 23 Desember dan telah diundangkan tanggal 28 Desember tahun 2022.

Pembayaran gaji guru honorer menggunakan dana BOS, paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Ketentuan gaji guru honorer tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat pertama di Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga: Regulasi Penting untuk Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan, Tendik Harus Bersiap

Dilanjutkan dalam ayat 2, bahwa pembayaran gaji yang berasal dari dana BOS diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Pada ayat 3, disebutkan tentang syarat yang yang harus dipenuhi oleh guru, yaitu yang dapat diberikan honor atau gaji.

Guru honorer yang mendapatkan gaji dari BOS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

Baca Juga: Ternyata Ini Tenaga Honorer yang Diusulkan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Anggota DPR Minta Golongan Ini...

1. Guru yang memiliki status Non ASN (Aparatur Sipil Negara).

2. Guru yang tercatat pada Dapodik.

3. Guru yang memiliki NUPTK

4. Guru yang belum mendapatkan TPG.

Tenaga kependidikan yang diberikan gaji sebagaimana dalam ayat 4, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

1. Tenaga kependidikan yang non ASN

2. Tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS pada 2023 jika Masuk Kriteria Ini, Benarkah? Cek Segera di Sini

Tenaga kependidikan tersebut harus membuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Penggunaan pembayaran gaji atau honor, ketentuan yang digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana tertuang dalam Pasal 41. Hal tersebut juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).

Sementara persyaratan untuk guru honorer yang memiliki NUPTK dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh lingkungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Bagi tenaga honorer guru sebagaimana juknis di atas, ketentuan gaji nantinya berasal dari anggaran dana BOS di tahun 2023 ini.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x