Baca Juga: Selamat, Ada Peluang Besar Jadi ASN 2023 untuk Honorer Profesi Ini, Berikut Daftarnya...
Untuk penyaluran dana BOS Reguler tahun 2022 dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, dengan rincian:
- Tahap 1 sebesar 30 persen
- Tahap 2 sebesar 40 persen
- Tahap 3 sebesar 30 persen
Dengan adanya kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.***