Perhatian untuk Guru dan Kepala Sekolah, Pemotongan Dana BOS 2023 Akan Diberlakukan Jika Hal Ini Terjadi

- 12 Januari 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi. ketahui alasan pemotongan dana BOS 2023 dalam kebijakan baru. Guru dan kepala sekolah harus tahu
Ilustrasi. ketahui alasan pemotongan dana BOS 2023 dalam kebijakan baru. Guru dan kepala sekolah harus tahu /Pexels/pixabay/

Baca Juga: Selamat, Ada Peluang Besar Jadi ASN 2023 untuk Honorer Profesi Ini, Berikut Daftarnya...

Untuk penyaluran dana BOS Reguler tahun 2022 dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, dengan rincian:

  • Tahap 1 sebesar 30 persen
  • Tahap 2 sebesar 40 persen
  • Tahap 3 sebesar 30 persen

Dengan adanya kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x