Perhatian untuk Guru dan Kepala Sekolah, Pemotongan Dana BOS 2023 Akan Diberlakukan Jika Hal Ini Terjadi

- 12 Januari 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi. ketahui alasan pemotongan dana BOS 2023 dalam kebijakan baru. Guru dan kepala sekolah harus tahu
Ilustrasi. ketahui alasan pemotongan dana BOS 2023 dalam kebijakan baru. Guru dan kepala sekolah harus tahu /Pexels/pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting yang harus diketahui oleh guru dan kepala sekolah di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Informasi ini berkaitan dengan kebijakan Kemdikbud dalam rangka penyaluran dana BOS tahun 2023 untuk masing-masing sekolah atau satuan pendidikan.

Hal yang perlu diperhatikan oleh guru dan kepala sekolah adalah keputusan Kemdikbud soal pemotongan dana BOS 2023 jika ada suatu kondisi tertentu yang terjadi.

Lantas, berapa besar dana BOS yang akan dipotong dalam kondisi khusus? Untuk mengetahui hal tersebut, guru dan kepala sekolah bisa menyimak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Terbaru, Lirik Lagu Mangku Buku oleh Farel Prayoga, Masuk Jajaran Trending di YouTube untuk Musik

Perlu diketahui, kebijakan soal dana BOS 2023 dan ketentuan adanya pemotongan dana BOS disampaikan dalam acara webinar dengan tema Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan.

Adapun webinar tersebut diselenggarakan Kemdikbud pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu. Kebijakan pemotongan dana BOS 2023 dalam rancangan tersebut menjadi ciri perbedaan kebijakan penyaluran dana BOS dengan tahun sebelumnya.

Pada kebijakan dana BOS tahun 2022, penyalurannya dilaksanakan dengan sistem 3 tahap. Sementara dalam rancangan kebijakan baru, tahap penyaluran dipersingkat menjadi 2 tahap saja.

Baca Juga: Tahun 2023, Kemdikbud Terapkan Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Guru. Apakah Menguntungkan?

Untuk tahap pertama di rancangan kebijakan dana BOS 2023, penyaluran dilangsungkan mulai dari bulan Januari hingga Juni 2023.

Kemudian, Kemdikbud juga menentukan batas waktu pelaporan. Satuan pendidikan diberi waktu maksimal pelaporan tahap pertama atau tahap 1 di bulan Juli 2023.

Adapun pemotongan dana BOS akan dilakukan jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan. Jika pelaporan dana BOS tahun anggaran 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Daerah Ini Malah Dapat Gaji Ke 13 Meski Ada Isu Penghapusan Non ASN Tahun 2023

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen dalam rancangan kebijakan ini.

Keputusan pemotongan dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS. Maka dari itu, sekolah atau satuan pendidikan diharapkan bisa menghindari keterlambatan dalam pelaporan.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Lulus PPPK 2022, Langkah Selanjutnya Bagaimana? Simak Arahan Kemenpan RB Berikut Ini

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal dilakukan pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Perbedaan penyaluran dana BOS tahun 2022 dan 2023 juga terletak pada mekanismenya.

Baca Juga: Selamat, Ada Peluang Besar Jadi ASN 2023 untuk Honorer Profesi Ini, Berikut Daftarnya...

Untuk penyaluran dana BOS Reguler tahun 2022 dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, dengan rincian:

  • Tahap 1 sebesar 30 persen
  • Tahap 2 sebesar 40 persen
  • Tahap 3 sebesar 30 persen

Dengan adanya kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x