Demikian penjelasan tentang pembayaran gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan dalam Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022.***
Demikian penjelasan tentang pembayaran gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan dalam Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: JDIH Kemdikbud