Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru 2023, Harus Penuhi 4 Syarat Ini Jika Ingin Dapat Honor dari Dana BOS

- 12 Januari 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan pembayaran gaji untuk guru honorer dari dana BOS berdasarkan aturan baru. Simak syaratnya.
Ilustrasi. Berikut ini aturan pembayaran gaji untuk guru honorer dari dana BOS berdasarkan aturan baru. Simak syaratnya. /Tangkap layar infopublik.id/

Untuk gaji guru honorer yang dibayarkan menggunakan dana BOS, masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler yang disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.

Dijelaskan dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Adapun syarat agar guru honorer diperbolehkan atau dinyatakan layak menerima gaji dari dana BOS di masing-masing satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat, Seribu Lebih Guru Honorer Dapat Manfaat Ini dari Pemerintah Agar Terlindungi, Cek Segera!

  • Status guru honorer yang bersangkutan bukan ASN
  • Data guru honorer tercatat pada Dapodik
  • Guru honorer memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Guru honorer belum mendapat tunjangan profesi guru

Selain guru honorer, Pasal tersebut juga menyebutkan bukan hanya guru honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS sekolah.

Tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan bersangkutan pun bisa menerima gaji dari dana BOS asalkan memenuhi syarat berikut:

  • Status tenaga kependidikan bukan ASN
  • Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Segera Cek, Hasil PPPK Nakes PANRB Sudah Keluar, Lihat di Sini....

Adapun pemenuhan syarat kepemilikan NUPTK dan pembayaran gaji paling banyak 50 persen dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non alam yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat atau pemda.

Untuk pembayaran gaji kepada guru honorer atau tenaga kependidikan, diberikan setiap bulan atas jasa guru honorer atau tenaga kependidikan tersebut.

Dijelaskan pula bahwa pembayaran gaji dari dana BOS tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x