Pelatihan atau sertifikasi guru ini nantinya sebagai modal agar guru dapat menerima penghargaan berupa tunjangan sejumlah dana.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru ini pun harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan diberikan secara bertahap.
Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru tersebut Anda harus memenuhi persyaratan sertifikasi guru.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, persyaratan tunjangan sertifikasi guru akan dijelaskan dalam artikel ini lebih jauh untuk itu simak artikel ini hingga selesai.
Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
a. Guru penerima tunjangan sertifikasi guru harus berstatus sebagai Guru PNS Daerah yang diangkat oleh Pemda setempat dan mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud.
b. Guru penerima tunjangan sertifikasi guru tercatat aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau guru yang aktif memberikan bimbingan sebagai guru bimbingan konseling.
Atau guru TIK yang terdaftar dalam satuan pendidikan yang diperuntukkan bagi Sertifikasi Pendidik yang sudah dimiliki.