Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Simak Kriteria Penerima Sertifikasi Guru Selengkapnya

- 21 Januari 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /cottonbro studio/Pexels

Pelatihan atau sertifikasi guru ini nantinya sebagai modal agar guru dapat menerima penghargaan berupa tunjangan sejumlah dana.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru ini pun harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan diberikan secara bertahap.

Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru tersebut Anda harus memenuhi persyaratan sertifikasi guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, persyaratan tunjangan sertifikasi guru akan dijelaskan dalam artikel ini lebih jauh untuk itu simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Mantap, 6 Tempat Wisata di Jogja Ini Cocok Didatangi saat Liburan Akhir Pekan, Nomor 5 Terkenal Banget...

Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

a. Guru penerima tunjangan sertifikasi guru harus berstatus sebagai Guru PNS Daerah yang diangkat oleh Pemda setempat dan mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

b. Guru penerima tunjangan sertifikasi guru tercatat aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau guru yang aktif memberikan bimbingan sebagai guru bimbingan konseling.

Atau guru TIK yang terdaftar dalam satuan pendidikan yang diperuntukkan bagi Sertifikasi Pendidik yang sudah dimiliki.

Baca Juga: Ternyata, Tenaga Honorer Tidak Semua Bisa Jadi ASN di 2023 Ini, Mengapa? Simak Informasi dari MenpanRB Berikut

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x