Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Simak Kriteria Penerima Sertifikasi Guru Selengkapnya

- 21 Januari 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /cottonbro studio/Pexels

c. Mempunyai satu atau lebih Sertifikat Pendidik.

d. Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud.

e. Telah memenuhi beban kerja Guru PNS Daerah sebagaimana dalam peraturan yang berlaku.

f. Telah memiliki nilai hasil Penilaian Kinerja

g. Mampu mengajar di kelas sesuai dengan ketentuan berlaku atau sesuai dengan rasio Guru dan Siswa.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2023 Naik? Berikut Tanggapan Ahli: Gus Men Sangat Berani

h. Tidak beralih status sebagai guru. Penerima tunjangan sertifikasi guru adalah guru yang diberikan tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan, guru yang memperoleh tugas tambahan
maupun guru yang telah diangkat menjadi Pengawas Satuan Pendidikan.

i. Tidak terikat dalam satuan ikatan dinas manapun di luar Satuan Pendidikan bagi Guru PNS Daerah.

j. Untuk guru dengan status CPNS Daerah harus telah mempunyai sertifikat pendidik maka tunjangan sertifikasi profesi yang diberikan sebesar 80% dari gaji pokok.

k. Guru dengan kategori PNS Daerah Golongan Ruang II, III dan IV jika sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru maka harus memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x