Info Guru Honorer: Tidak Serta Merta Dapat Gaji, Penuhi Syarat Ini Dulu!

- 26 Januari 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi. guru honorer yang ingin mendapatkan pembayaran gaji atau honor dari dana BOS perlu penuhi syarat ini sesuai Permendikbudristek
Ilustrasi. guru honorer yang ingin mendapatkan pembayaran gaji atau honor dari dana BOS perlu penuhi syarat ini sesuai Permendikbudristek /infopublik.id/

Dari kedua aspek tersebut, pembayaran gaji atau honor untuk guru honorer sumbernya dari dana BOS Reguler yang juga membiayai pembayaran 11 alokasi lainnya.

Disebutkan dalam Pasal 40, pembayaran gaji guru honorer diperkenankan memakai dana BOS Reguler yang diterima masing-masing satuan pendidikan dengan alokasi maksimal 50 persen dari keseluruhan dana.

Adapun kriteria atau syarat guru honorer agar dapat menerima gaji dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat, Guru Penggerak Mudah Dapatkan Sertifikasi Asalkan Lakukan Ini Saat Mengikuti PPG Dalam Jabatan

  • Tercatat sebagai guru honorer, bukan berstatus sebagai guru ASN
  • Data dari guru honorer tercatat pada Dapodik
  • Guru honorer memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  • Guru honorer yang ingin menerima pembayaran gaji dari dana BOS belum mendapatkan tunjangan profesi guru

Syarat yang menyebutkan kepemilikan NUPTK dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non alam yang penetapannya dilakukan langsung oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Pengecualian dengan alasan yang sama juga berlaku pada aturan pembayaran gaji yang sebesar 50 persen dana BOS Reguler.

Baca Juga: Wah, Guru Ini Hanya Perlu 18 SKS Untuk Dapatkan Sertifikasi Pada PPG Dalam Jabatan, Syaratnya Harus Begini

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 juga menjelaskan bahwa tenaga kependidikan juga bisa menerima pembayaran honor dari dana BOS, bukan hanya guru honorer saja.

Adapun syarat yang harus dipenuhi tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:

  • Status tenaga kependidikan bukan ASN
  • Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.

Pembayaran gaji bisa dilakukan setiap bulan, baik itu untuk tenaga kependidikan atau untuk guru honorer. Gaji tersebut tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x