Benarkah 2 Bulan Lagi Tunjangan Sertifikasi Guru Cair? Cek Dulu Agar Tidak Salah Informasi

- 26 Januari 2023, 13:38 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jadwal tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair
Ilustrasi. Berikut ini jadwal tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

Peraturan tersebut membahas mengenai petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Para guru ASN yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan TPG atau tunjangan sertifikasi, berdasarkan Permendikbudristek tersebut akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok.

Penyaluran tunjangan TPG dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali dan empat kali dalam setahun.

Masih dalam peraturan yang sama, penyaluran tunjangan sertifikasi guru dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari input data atau pembaruan data guru ASN hingga validasi data.

Baca Juga: Legislator Soal Honorer Tenaga Kesehatan: Masa Ada Nakes yang Honornya Cuma dari 60 Ribu?

Kemudian, pemerintah berhak menetapkan siapa saja guru yang layak menerima tunjangan profesi guru sesuai pemenuhan syarat yang ditetapkan.

Pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jadwal pembayaran tunjangan yakni sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November

Berdasarkan jadwal tersebut, tunjangan profesi guru untuk guru sertifikasi bisa diperoleh pada bulan Maret di tahun ini, atau tepatnya 2 bulan lagi. Dengan catatan, satu bulan sebelum jadwal pembayaran tunjangan telah dilakukan sinkronisasi data terlebih dahulu.

Baca Juga: Info Guru Honorer: Tidak Serta Merta Dapat Gaji, Penuhi Syarat Ini Dulu!

Untuk pembayaran tunjangan di bulan Maret 2023, artinya guru harus sudah sinkronisasi data di bulan Februari. Begitu pun untuk triwulan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DJPK Kemenkeu JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x