Benarkah 2 Bulan Lagi Tunjangan Sertifikasi Guru Cair? Cek Dulu Agar Tidak Salah Informasi

- 26 Januari 2023, 13:38 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jadwal tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair
Ilustrasi. Berikut ini jadwal tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com – Pencairan tunjangan menjadi hal yang dinanti-nanti oleh para guru penerima, termasuk guru sertifikasi yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Lantas, benarkah tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan cair dua bulan lagi atau tepatnya pada bulan Maret 2023? Untuk mengetahui penjelasannya, simak artikel ini hingga tuntas.

Pada tahun 2023, sempat dikhawatirkan tunjangan sertifikasi guru akan berhenti cair. Hal tersebut ternyata tidak terbukti kebenarannya, sebab pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan guru.

Berdasarkan rincian alokasi Transfer ke Daerah atau TKD dalam APBN tahun anggaran 2023, disebutkan bahwa dana tunjangan profesi guru atau TPG masuk ke dalam DAK non fisik.

Baca Juga: Akhirnya Disepakati Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan Dulu, Tapi Hal Ini Perlu Diwaspadai Non ASN

Adapun DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik sendiri jumlahnya sebesar Rp130,30 triliun dan mencakup 12 jenis dana, di mana salah satunya adalah dana TPG.

Dengan begitu, dana TPG akan cair pada guru penerima yang tentunya telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi guru.

Saat ini, aturan penyaluran tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya masih mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Penghasilan Tenaga Honorer Ini Dinilai Tidak Manusiawi, Anggota DPR : Mereka adalah Wakil Tuhan...

Peraturan tersebut membahas mengenai petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Para guru ASN yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan TPG atau tunjangan sertifikasi, berdasarkan Permendikbudristek tersebut akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok.

Penyaluran tunjangan TPG dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali dan empat kali dalam setahun.

Masih dalam peraturan yang sama, penyaluran tunjangan sertifikasi guru dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari input data atau pembaruan data guru ASN hingga validasi data.

Baca Juga: Legislator Soal Honorer Tenaga Kesehatan: Masa Ada Nakes yang Honornya Cuma dari 60 Ribu?

Kemudian, pemerintah berhak menetapkan siapa saja guru yang layak menerima tunjangan profesi guru sesuai pemenuhan syarat yang ditetapkan.

Pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jadwal pembayaran tunjangan yakni sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November

Berdasarkan jadwal tersebut, tunjangan profesi guru untuk guru sertifikasi bisa diperoleh pada bulan Maret di tahun ini, atau tepatnya 2 bulan lagi. Dengan catatan, satu bulan sebelum jadwal pembayaran tunjangan telah dilakukan sinkronisasi data terlebih dahulu.

Baca Juga: Info Guru Honorer: Tidak Serta Merta Dapat Gaji, Penuhi Syarat Ini Dulu!

Untuk pembayaran tunjangan di bulan Maret 2023, artinya guru harus sudah sinkronisasi data di bulan Februari. Begitu pun untuk triwulan selanjutnya.

Demikian kejelasan jadwal pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru sertifikasi berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DJPK Kemenkeu JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x