Dimulai tahun 2021 dengan empat tahap penyaluran dan menjadi berkurang di tahun 2022 menjadi dua tahapan dengan struktur 30%, 40% lalu 30%.
Tahun 2023 berkurang lagi hanya menjadi dua tahapan saja, dengan skema 50% dan 50% penyaluran.
Panyaluran BOS tahap pertama, paling cepat dilakukan bulan Januari dan tahap kedua bulan Juli dengan disalurkan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.
Baca Juga: Ingat Ini, Dapodik Jadi Sumber Data Utama Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Ketentuannya Agar Cair
Adapun pelaporan dana BOS yang diminta Kemdikbud, di tahun 2022 menjadi syarat untuk pencairan begitu pula di tahun 2023.
Laporan seluruh tahapan dana BOS tahun 2022 menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap pertama TA 2023.
Kemudian, dilanjutkan laporan dana BOS tahap pertama yang merupakan syarat penyaluran dana BOS untuk tahap kedua tahun 2023.
Penyaluran dana BOS tahap kedua, minimal dananya sudah direalisasikan paling sedikit 50% dari dana tahap pertama.
Pada pelaporan dana BOS tahun 2022 dan 2023 terdapat perbedaan. Tahun 2022 melalui bos.kemdikbud.go.id dan aplikasi RKAS.