Adapun jadwal pelaporan dana BOS di tanggal 31 Januari tahun 2023 yang dimaksud adalah pelaporan dana BOS tahap 3 tahun 2022.
Sementara untuk tahun 2023 pelaporannya hanya melalui aplikasi RKAS, yang tahap pertama dilakukan bulan 31 Juli dan tahap kedua bulan 31 Januari tahun 2024.
Jika pada pelaporannya telat, ada pemotongan dana BOS sekitar 2 hingga 4% yang didasarkan batas penyampaian laporan yang sudah ditetapkan.***