Lantas, kapan tunjangan sertifikasi guru untuk tahun angaran 2023 akan cair? Terkait hal tersebut, petunjuk teknisnya merujuk ke Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan tersebut merinci soal penyaluran tunjangan guru seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Penyaluran tunjangan yang dimaksud dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran atau tiga bulan sekali.
Adapun jadwal tunjangan profesi guru akan cair berdasarkan Permendikbudristek tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bersiap, Kemdikbud Beri Sinyal PPG Dalam Jabatan 2023 Bakal Dibuka
- Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret
- Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni
- Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September
- Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November
Perlu diketahui, guru ASN yang berhak menerima tunjangan profesi guru berdasarkan aturan ini perlu memenuhi syarat yang ditetapkan sebelumnya.
Tunjangan sertifikasi guru akan cair sebesar satu kali gaji pokok setelah melewati berbagai tahap penyaluran, seperti input data hingga validasi data guru ASN penerima.
Baca Juga: Beredar Informasi CPNS 2023 Dibuka Juni, Benarkah? Begini Kata Pemerintah, Siap-siap!
Untuk tunjangan profesi guru triwulan I, disebutkan akan cair pada Bulan Maret 2023. Tentunya, pencairan dilakukan setelah guru melakukan sinkronisasi data di bulan sebelumnya.
Dalam hal ini, untuk pencairan tunjangan bulan Maret 2023, artinya sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari. Begitu juga dengan triwulan lainnya.