Langsung Cair, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif dari Pemerintah, Cek Syarat dan Kriteria Berikut

- 28 Januari 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru honorer
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru honorer /Freepik/8photo

Zain menjelaskan kalau insentif ini akan diberikan kepada guru yang bukan PNS lewat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan juga Madrasah Aliyah (MA).

Menurut Zain, intensif ini merupakan bentuk rekognisi Kementerian Agama kepada guru-guru yang sudah bekerja dan berdedikasi untuk mencerdaskan calon penerus bangsa. 

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru akan menjadi jauh lebih semangat dan termotivasi dalam bekerja mengajar dan mendidik para murid penerus bangsa Indonesia.

Baca Juga: Kemdikbud: Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Akan Ada Perubahan, Apakah Untung Atau Buntung?

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujar Zain.

Karena adanya keterbatasan anggaran Kementerian Agama, Zain mengatakan kalau insentif ini diberikan kepada guru madrasah yang bukan PNS dan memenuhi beberapa kriteria dan sesuai dengan kuota setiap provinsi yang ada di daerah Indonesia.

Bagi para guru yang ingin tau lebih jelas tentang informasi pencairan tunjangan bagi guru honorer ini bisa kunjungi link ini.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x