Langsung Cair, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif dari Pemerintah, Cek Syarat dan Kriteria Berikut

- 28 Januari 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru honorer
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru honorer /Freepik/8photo

Baca Juga: Proses Dapat Sertifikasi Jadi Lebih Mudah, Guru Penggerak Lakukan Ini pada Program Resmi dari Kemdikbud, SIMAK

Kementerian Agama sudah mengirimkan informasi kepada para guru lewat Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh guru untuk mendapatkan proses pencairan tunjangan. 

Hal ini dijelaskan langsung oleh Direkrut Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain lewat syara-syarat ini:

Baca Juga: Sebut Negara Bisa Runtuh, Anggota DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini untuk Tenaga Honorer yang Lama Mengabdi

1. Punya dan menunjukkan KTP

2. Guru harus membawa SK berhak menerima tunjangan insentif yang sudah dicetak dari akun SIMPATIKA

3. Guru juga harus membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang sudah diunduh cari akun SIMPATIKA

Baca Juga: Yang Ditunggu Guru Sertifikasi, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Ditransfer ke Rekening Langsung?

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x