Kementerian Agama sudah mengirimkan informasi kepada para guru lewat Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh guru untuk mendapatkan proses pencairan tunjangan.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Direkrut Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain lewat syara-syarat ini:
1. Punya dan menunjukkan KTP
2. Guru harus membawa SK berhak menerima tunjangan insentif yang sudah dicetak dari akun SIMPATIKA
3. Guru juga harus membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang sudah diunduh cari akun SIMPATIKA
"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.