Langsung Cair, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif dari Pemerintah, Cek Syarat dan Kriteria Berikut

- 28 Januari 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru honorer
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru honorer /Freepik/8photo

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi guru honorer yang disampaikan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama terkait tunjangan. 

Guru honorer akan mendapatkan tunjangan yang pastinya akan bermanfaat bagi kehidupan guru dan keluarga. 

Tunjangan bagi guru honorer atau guru yang bukan PNS ini diberikan sebagai bentuk kesejahteraan para guru dari pada pemerintah. 

Tunjangan ini tentu ditunggu dan diharapkan guru honorer atau guru non ASN.

Baca Juga: Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

Soal pencairan tunjangan yang dimaksud langsung disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Anna.

Anna berpesan agar guru mengecek info pencairan tunjangan lewat akun SIMPATIKA masing-masing. 

Baca Juga: Proses Dapat Sertifikasi Jadi Lebih Mudah, Guru Penggerak Lakukan Ini pada Program Resmi dari Kemdikbud, SIMAK

Kementerian Agama sudah mengirimkan informasi kepada para guru lewat Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh guru untuk mendapatkan proses pencairan tunjangan. 

Hal ini dijelaskan langsung oleh Direkrut Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain lewat syara-syarat ini:

Baca Juga: Sebut Negara Bisa Runtuh, Anggota DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini untuk Tenaga Honorer yang Lama Mengabdi

1. Punya dan menunjukkan KTP

2. Guru harus membawa SK berhak menerima tunjangan insentif yang sudah dicetak dari akun SIMPATIKA

3. Guru juga harus membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang sudah diunduh cari akun SIMPATIKA

Baca Juga: Yang Ditunggu Guru Sertifikasi, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Ditransfer ke Rekening Langsung?

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.

Zain menjelaskan kalau insentif ini akan diberikan kepada guru yang bukan PNS lewat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan juga Madrasah Aliyah (MA).

Menurut Zain, intensif ini merupakan bentuk rekognisi Kementerian Agama kepada guru-guru yang sudah bekerja dan berdedikasi untuk mencerdaskan calon penerus bangsa. 

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru akan menjadi jauh lebih semangat dan termotivasi dalam bekerja mengajar dan mendidik para murid penerus bangsa Indonesia.

Baca Juga: Kemdikbud: Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Akan Ada Perubahan, Apakah Untung Atau Buntung?

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujar Zain.

Karena adanya keterbatasan anggaran Kementerian Agama, Zain mengatakan kalau insentif ini diberikan kepada guru madrasah yang bukan PNS dan memenuhi beberapa kriteria dan sesuai dengan kuota setiap provinsi yang ada di daerah Indonesia.

Bagi para guru yang ingin tau lebih jelas tentang informasi pencairan tunjangan bagi guru honorer ini bisa kunjungi link ini.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x