Agar tunjangan sertifikasi guru bisa cair, guru sertifikasi harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Selain itu, jangan lupa untuk menginput atau memperbarui data guru di Dapodik agar bisa dilakukan sinkronisasi oleh Puslapdik.
Adapun data-data yang harus diinput atau diperbarui adalah mengenai satuan adminstrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, NUPTK, masa kerja, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.
Penginputan data harus sesuai dengan keadaan agar tidak ada masalah kedepannya. Berbekal data ter-update guru yang ada di Dapodik, Puspadik bisa menetapkan apakah guru layak atau tidak sebagai penerima tunjangan profesi.
Maka dari itu, jika ada perubahan soal data maupun kondisi guru, jangan lupa lakukan pembaruan dalam Dapodik dan didampingi oleh operator sekolah.***