Ingin Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun Ini Cair? Jangan Lupakan Hal Penting Berikut!

- 1 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap triwulan, sebelumnya guru mesti lakukan hal ini...
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap triwulan, sebelumnya guru mesti lakukan hal ini... /Pexels/Ahsanjaya/

Dengan adanya informasi tentang anggaran tunjangan guru, artinya guru sertifikasi yang berhak menerima TPG akan mendapatkan haknya di tahun 2023 ini.

Lantas, apa yang mesti diperhatikan agar tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 cair?

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru dilakukan setiap triwulan dalam satu tahunnya. Adapun jadwal selengkapnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Catat! Lulusan PGP yang Belum Sertifikasi Harus Tahu Keuntungan Guru Penggerak di Program PPG Dalam Jabatan

  1. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 bulan Maret dengan sinkronisasi data pada 28/29 Februari
  2. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 bulan Juni dengan sinkronisasi data pada 31 Mei
  3. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bulan September dengan sinkronisasi data pada 31 Agustus
  4. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 bulan November dengan sinkronisasi data pada 31 Oktober.

Melihat jadwal di atas, tunjangan akan cair setelah guru penerima sudah memiliki data yang sinkron. Data guru dalam Dapodik dilakukan sinkronisasi oleh Puslapdik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau SIM-Tun pada waktu sinkronisasi di setiap jadwal.

Selanjutnya, Puslapdik akan melakukan validasi data guru penerima tunjangan sertifikasi sesuai syarat melalui SIM-Tun.

Baca Juga: Hore! 7.931 Guru Sertifikasi dan Non Dapat Kabar Gembira dari Kemdikbud, Cek Surat Resminya di Sini…

Dari hasil validasi tersebut, pemerintah daerah akan memberikan persetujuan hasilnya, apakah guru tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Berdasarkan hasil persetujuan dari pemda, barulah Puslapdik menetapkan siapa saja guru sertifikasi yang menjadi penerima tunjangan profesi setiap waktu pembayaran melalui SIM-Tun.

Dalam hal ini, guru sertifikasi yang telah ditetapkan sebagai penerima TPG akan mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran atau SIM-Bar yang disediakan Kementerian.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x