Ingin Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun Ini Cair? Jangan Lupakan Hal Penting Berikut!

- 1 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap triwulan, sebelumnya guru mesti lakukan hal ini...
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap triwulan, sebelumnya guru mesti lakukan hal ini... /Pexels/Ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com -  Tunjangan profesi guru atau disebut juga sebagai TPG berhak diterima oleh para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Terkait kapan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 cair, Kemdikbud telah mengaturnya lewat peraturan resmi yang diundangkan pada 27 Januari 2022 lalu, di mana aturan ini masih berlaku dan bisa dijadikan acuan.

Tentunya, tunjangan sertifikasi guru hanya akan cair pada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan dan telah melewati hal penting sebelum pencairan tersebut.

Soal tunjangan sertifikasi guru sendiri, sempat ada kabar bahwa tahun 2023 ini akan dihentikan atau tidak akan cair lagi.

Baca Juga: Besok Terakhir, Guru Sertifikasi dan Non Masih Bisa Ikut Agenda Kemdikbud Ini, Tinggal Klik Link Berikut

Informasi tersebut bisa dianggap keliru, sebab pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana untuk pembayaran tunjangan guru salah satunya tunjangan profesi.

Anggaran tunjangan TPG itu diketahui dari alokasi TKD atau Transfer ke Daerah yang dirinci dalam APBN tahun anggaran 2023. Disebutkan di dalamnya bahwa TPG masuk pada alokasi DAK non fisik.

Kemenkeu menganggarkan dana sebanyak Rp130,30 triliun untuk DAK non fisik yang di dalamnya terdapat beragam tunjangan dan pembiayaan pendidikan lainnya.

Baca Juga: Tinggal Sebentar Lagi, Guru non Sertifikasi Bersiap Dapatkan Sertifikat Pendidik Tahun Ini, Tercapai Sudah...

Dengan adanya informasi tentang anggaran tunjangan guru, artinya guru sertifikasi yang berhak menerima TPG akan mendapatkan haknya di tahun 2023 ini.

Lantas, apa yang mesti diperhatikan agar tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 cair?

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru dilakukan setiap triwulan dalam satu tahunnya. Adapun jadwal selengkapnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Catat! Lulusan PGP yang Belum Sertifikasi Harus Tahu Keuntungan Guru Penggerak di Program PPG Dalam Jabatan

  1. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 bulan Maret dengan sinkronisasi data pada 28/29 Februari
  2. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 bulan Juni dengan sinkronisasi data pada 31 Mei
  3. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bulan September dengan sinkronisasi data pada 31 Agustus
  4. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 bulan November dengan sinkronisasi data pada 31 Oktober.

Melihat jadwal di atas, tunjangan akan cair setelah guru penerima sudah memiliki data yang sinkron. Data guru dalam Dapodik dilakukan sinkronisasi oleh Puslapdik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau SIM-Tun pada waktu sinkronisasi di setiap jadwal.

Selanjutnya, Puslapdik akan melakukan validasi data guru penerima tunjangan sertifikasi sesuai syarat melalui SIM-Tun.

Baca Juga: Hore! 7.931 Guru Sertifikasi dan Non Dapat Kabar Gembira dari Kemdikbud, Cek Surat Resminya di Sini…

Dari hasil validasi tersebut, pemerintah daerah akan memberikan persetujuan hasilnya, apakah guru tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Berdasarkan hasil persetujuan dari pemda, barulah Puslapdik menetapkan siapa saja guru sertifikasi yang menjadi penerima tunjangan profesi setiap waktu pembayaran melalui SIM-Tun.

Dalam hal ini, guru sertifikasi yang telah ditetapkan sebagai penerima TPG akan mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran atau SIM-Bar yang disediakan Kementerian.

Baca Juga: Selamat! 7.931 Peserta Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 5, Siap Jadi Teladan dan Agen Transformasi

Agar tunjangan sertifikasi guru bisa cair, guru sertifikasi harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Selain itu, jangan lupa untuk menginput atau memperbarui data guru di Dapodik agar bisa dilakukan sinkronisasi oleh Puslapdik.

Adapun data-data yang harus diinput atau diperbarui adalah mengenai satuan adminstrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, NUPTK, masa kerja, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.

Penginputan data harus sesuai dengan keadaan agar tidak ada masalah kedepannya. Berbekal data ter-update guru yang ada di Dapodik, Puspadik bisa menetapkan apakah guru layak atau tidak sebagai penerima tunjangan profesi.

Maka dari itu, jika ada perubahan soal data maupun kondisi guru, jangan lupa lakukan pembaruan dalam Dapodik dan didampingi oleh operator sekolah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x