Mengapa hal ini penting? Sebab, saat waktunya sinkronisasi data oleh Puslapdik, data guru di Dapodik akan disinkronkan dengan data di sistem pemerintah.
Jika data guru tidak tersedia atau tidak diperbarui, maka kemungkinan guru sertifikasi bisa gagal menerima tunjangan profesi tahun 2023 ini.
Maka dari itu, selagi masih ada waktu sebelum sinkronisasi, guru bisa melengkapi datanya di Dapodik. Para guru bisa didampingi operator sekolah untuk mengisi atau memperbarui data yang diperlukan.
Data-data yang perlu diinput atau diperbarui jika ada perubahan meliputi data satuan administrasi pangkal, golongan ruang, masa kerja, hingga beban kerja.
Data NUPTK, tanggal lahir, hingga status kepegawaian pun perlu disertakan atau diperbarui jika ada perubahan.
Baca Juga: Beruntung Banget, Guru non Sertifikasi Diberikan Kemudahan ini Oleh Kemendikbud, Bisa Langsung....
Kebenaran data yang diiput guru pada laman Dapodik menjadi tanggung jawab masing-masing guru. Setiap ada perubahan sedikit pun, guru harus segera memperbaikinya sebelum dilakukan sinkronisasi.
Menjelang tunjangan sertifikasi guru cair, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru di Dapodik tadi dengan sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau SIM-Tun pada Kementerian.
Sinkronisasi dilakukan satu bulan sebelum jadwal tunjangan sertifikasi guru cair. Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut: