Wow, Diguyur Banyak Tunjangan, PPPK Auto Full Senyum. Resmi dari Kementerian PANRB, ada 8 Jenis…

- 3 Februari 2023, 08:32 WIB
Simak daftar jenis tunjangan beserta besaran gaji pokok bagi ASN PPPK, resmi dari Kementerian PANRB.
Simak daftar jenis tunjangan beserta besaran gaji pokok bagi ASN PPPK, resmi dari Kementerian PANRB. /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan merupakan salah satu hak yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK salah satunya.

Kabar baiknya, bukan hanya untuk PNS, pemerintah juga memberikan tunjangan kepada ASN PPPK.

Berikut ini 8 jenis tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK berdasarkan keterangan Kementerian PANRB yang dirangkum dari Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2020 dan PP nomor 49 tahun 2018.

Bagi Anda ASN PPPK, honorer calon ASN PPPK, maupun calon peserta CASN PPPK 2023, simak informasi sampai tuntas agar tidak ada misinformasi, ya. Selamat menyimak.

Baca Juga: Mulai 2023, Aturan Dana BOS Jadi Begini. Ada Perubahan dan Dibagi menjadi 3 Jenis, Apa Saja?

ASN PPPK, Siapa Mereka?

Sebelum membahas tunjangan yang didapat ASN PPPK, mari pahami terlebih dahulu apa itu ASN PPPK.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai tetap, PPPK memiliki batas waktu sesuai dengan perjanjian kerja.

PPPK diangkat setelah dinyatakan lolos dua tahapan seleksi calon PPPK, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi calon PPPK dibagi menjadi tiga, yakni tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Mengajar 3 Tahun Terakhir, Mulai 2023 Ada Kemudahan untuk Sertifikasi

Berapa Gaji PPPK?

ASN PPPK mendapatkan gaji dengan besaran sesuai golongan PPPK. Berikut ini daftar gaji ASN PPPK berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2020.

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Baca Juga: Resmi, Segini Kebutuhan CASN di Tahun 2023 untuk CPNS dan PPPK Berdasarkan Data Terbaru, Ternyata...

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Tunjangan ASN PPPK

Berdasarkan PP nomor 98 tahun 2020, tunjangan bagi ASN PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Waduh, Guru Honorer Harap Kembali Bersabar, Kemdikbud Umumkan Penundaan Pengumuman Hasil Kelulusan...

Lebih spesifik, berdasarkan infografis dari menpan.go.id, ada 8 jenis tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK sesuai jabatannya.

Berikut 8 jenis tunjangan berdasarkan ASN PPPK penerima tunjangan berdasarkan keterangan dari Kementerian PANRB:

1. Tunjangan Keluarga

2. Tunjangan Pangan

3. Tunjangan Jabatan

4. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)

5. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)

6. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)

7. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)

8. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Baca Juga: Cara Mudah Memahami Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Selengkapnya agar Tidak Salah Langkah di CASN 2023

Nah, itu dialah informasi mengenai ASN PPPK, gaji, dan tunjangan yang didapat berdasarkan peraturan pemerintah. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x