Anggaran TPG dan tambahan penghasilan, alokasinya berasal dari APBN melalui DAK Non Fisik yang termaktub dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang mengacu dalam PP No. 19 tahun 2017 mengenai Guru.
Baca Juga: Selamat, 56 Ribu Guru Telah Dapat Tunjangan, Kemdikbud Ristek Rilis Daftar Nama Tendiknya...
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Juknisnya termaktub dalam PP No. 12 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya dalam surat edaran tersebut juga membahas mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemerintah daerah menyalurkan TPP kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan di suatu daerah atas persetujuan DPRD.
Besaran nominal TPP ASN Daerah berbeda di setiap masing-masing wilayah sesuai dengan kemampuan di daerah tersebut.