2 Regulasi untuk Guru Terkait Tunjangan di Tahun 2023, Ada yang Baru?

- 7 Februari 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi /Freepik/wirestock

Anggaran TPG dan tambahan penghasilan, alokasinya berasal dari APBN melalui DAK Non Fisik yang termaktub dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang mengacu dalam PP No. 19 tahun 2017 mengenai Guru.

Baca Juga: Selamat, 56 Ribu Guru Telah Dapat Tunjangan, Kemdikbud Ristek Rilis Daftar Nama Tendiknya...

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 

 

Juknisnya termaktub dalam PP No. 12 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya dalam surat edaran tersebut juga membahas mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemerintah daerah menyalurkan TPP kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan di suatu daerah atas persetujuan DPRD.

Besaran nominal TPP ASN Daerah berbeda di setiap masing-masing wilayah sesuai dengan kemampuan di daerah tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Dapat Uang dari Pemerintah Kalau Gagal PPPK, Simak Penjelasannya....

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenkeu Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x