Sebelumnya Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd mengunggah surat edaran dalam akun Instagramnya.
Surat edaran tersebut adalah surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022, disampaikan berkenaan dengan pemahaman yang beragam mengenai pemberian aneka tunjangan untuk guru di daerah, disampaikan sebagai berikut.
Baca Juga: Alasan Belum Ada Rapat Kerja Terkait Permasalahan Tenaga Honorer, DPR Minta Jangan Ada Penghapusan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah
TPG disalurkan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dengan jumlah nominalnya satu bulan gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.
Sementara itu, tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah non sertifikasi yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Nominal besaran tambahan penghasilan sebanyak Rp250.000 setiap bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.