2 Regulasi untuk Guru Terkait Tunjangan di Tahun 2023, Ada yang Baru?

- 7 Februari 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi /Freepik/wirestock

 

Sebelumnya Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd mengunggah surat edaran dalam akun Instagramnya. 

Surat edaran tersebut adalah surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022, disampaikan berkenaan dengan pemahaman yang beragam mengenai pemberian aneka tunjangan untuk guru di daerah, disampaikan sebagai berikut.

Baca Juga: Alasan Belum Ada Rapat Kerja Terkait Permasalahan Tenaga Honorer, DPR Minta Jangan Ada Penghapusan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah

 

TPG disalurkan  kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dengan jumlah nominalnya satu bulan gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Sementara itu, tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah non sertifikasi yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Nominal besaran tambahan penghasilan sebanyak Rp250.000 setiap bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenkeu Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x