Tambahan penghasilan diberikan untuk guru berdasarkan pertimbangan, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
Demikian informasi seputar penjelasan mengenai 2 regulasi untuk guru sertifikasi di tahun 2023 yang menjelaskan mengenai tunjangan.***