Inilah PP yang Mengatur Tentang THR dan Gaji-13, Anggarannya Sudah Direncanakan Sesuai Juknis Baru Tahun 2023

- 8 Februari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi: Berikut ini informasi tentang PP yang mengatur mengenai THR dan Gaji-13 dan anggarannya sudah direncanakan sesuai juknis baru
Ilustrasi: Berikut ini informasi tentang PP yang mengatur mengenai THR dan Gaji-13 dan anggarannya sudah direncanakan sesuai juknis baru /Andrea Piacquadio/Pexels

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja, berdasarkan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Lowongan Pekerjaan Bidang Marketing, Mulai dari Lulusan SMA Sederajat

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x