Inilah PP yang Mengatur Tentang THR dan Gaji-13, Anggarannya Sudah Direncanakan Sesuai Juknis Baru Tahun 2023

- 8 Februari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi: Berikut ini informasi tentang PP yang mengatur mengenai THR dan Gaji-13 dan anggarannya sudah direncanakan sesuai juknis baru
Ilustrasi: Berikut ini informasi tentang PP yang mengatur mengenai THR dan Gaji-13 dan anggarannya sudah direncanakan sesuai juknis baru /Andrea Piacquadio/Pexels

- PNS

- PPPK

- TNI

- Polri

- Pejabat negara

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

- Pegawai Non PNS Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Hukum Menikah Online Menurut MUI, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

THR dan gaji-13 yang diberikan terdiri atas:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x