Adapun THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Juknis ini berlaku pada tanggal diundangkan. Sementara untuk tahun 2023, belum terdapat juknis baru, kemungkinan masih mengacu di juknis tersebut. Juknis lebih update dapat dipantau di laman resmi terkait.
Sementara itu, Kemenkeu menerbitkan regulasi, yaitu Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023.
Baca Juga: Mulai 6 Februari 2023 hingga Akhir Maret, Kemdikbud Minta Segera Daftar ini
Ketentuan THR dan gaji-13 termaktub dalam Buku II Nota Keuangan, yang tertuang dalam tabel 3.2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga menyebutkan anggaran THR dan gaji-13 dalam keterangan di bagian DAU.
Pada bagian DAU, disebutkan mengenai penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK di tahun 2022 yang tentunya sudah lulus tahun 2023.
Penggajian PPPK dihitung sebesar 9 bulan gaji dan ditambah tunjangan melekat, ditambah dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan THR melekat.***