d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak atau maksimal 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Pemberian dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Jadwal pencairan THR dan gaji-13, disebutkan dalam Pasal 2, yaitu dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Pasal 11 ayat 1 dan 2, menyebut THR yang belum dapat dibayarkan, diberikan setelah tanggal Hari Raya.
Gaji-13 diberikan paling cepat pada bulan Juli. Gaji ke-13 yang belum dapat dibayarkan, diberikan setelah bulan Juli.
Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut perihal penyaluran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Gaji THR dan gaji-13 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca Juga: Selamat, 80 Lebih PNS Mendapat Ini. Menteri PANRB Singgung Pegawai Seumur Hidup untuk ASN. Ada Apa?