Inilah PP yang Mengatur Tentang THR dan Gaji-13, Anggarannya Sudah Direncanakan Sesuai Juknis Baru Tahun 2023

- 8 Februari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi: Berikut ini informasi tentang PP yang mengatur mengenai THR dan Gaji-13 dan anggarannya sudah direncanakan sesuai juknis baru
Ilustrasi: Berikut ini informasi tentang PP yang mengatur mengenai THR dan Gaji-13 dan anggarannya sudah direncanakan sesuai juknis baru /Andrea Piacquadio/Pexels

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak atau maksimal 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Baru! Menpan RB Rilis Surat Edaran Terbaru, Seluruh ASN Wajib Memahami karena Terkait Capaian Kinerja

Jadwal pencairan THR dan gaji-13, disebutkan dalam Pasal 2, yaitu dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Pasal 11 ayat 1 dan 2, menyebut THR yang belum dapat dibayarkan, diberikan setelah tanggal Hari Raya.

Gaji-13 diberikan paling cepat pada bulan Juli. Gaji ke-13 yang belum dapat dibayarkan, diberikan setelah bulan Juli.

Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut perihal penyaluran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Gaji THR dan gaji-13 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca Juga: Selamat, 80 Lebih PNS Mendapat Ini. Menteri PANRB Singgung Pegawai Seumur Hidup untuk ASN. Ada Apa?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x