Waspada, Hal Ini Bisa Sebabkan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 1 Gagal Cair, Guru Harap Cermati…

- 9 Februari 2023, 11:41 WIB
Ilustrasi: Para guru sertifikasi wajib waspada serta mencermati hal berikut ini agar tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 dapat dicairkan.
Ilustrasi: Para guru sertifikasi wajib waspada serta mencermati hal berikut ini agar tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 dapat dicairkan. /

Untuk melalukan input atau pembaruan data, guru dapat didampingi oleh operator sekolah. Permendikbud tersebut menekankan agar guru sertifikasi harus memastikan data terinput dengan benar.

Mengapa? Sebab data yang diinput maupun diperbarui ini nantinya akan divalidasi oleh Puslapdik untuk menetapkan guru yang bersangkutan sebagai penerima tunjangan.

Adapun data yang harus diinput dan diperbarui adalah data yang berkaitan dengan satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian.

Permendikbud tersebut memperingatkan agar guru ASN daerah wajib memastikan kesesuaian data-data yang diinput dan atau diperbarui sebab kebenaran data merupakan tanggung jawab guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Mendikbud Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Begini 5 Poin Paparan Nadiem, Nomor 5 Soal Kesejahteraan Guru

Lebih lanjut, penginputan dan pembaharuan data ini dilakukan setiap terjadi perubahan kondisi data guru ASN daerah yang bersangkutan.

Kemudian, jika terjadi perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi sebenarnya, maka guru harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada BKN melalui BKD.

Selanjutnya, apabila guru ASN dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu pemerintah daerah yang sama, maka guru tersebut harus memperbaiki data tempat tugas yang baru di Dapodik.

Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data guru ASN pada Dapodik akurat dan logis serta sesuai dengan kondisi guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Cek Segera, Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Kabar Baik dari Kemdikbud

Berikutnya, Puslapdik akan memvalidasi kembali data guru ASn daerah melalui SIM-Tun. Guru yang dinyatakan sebagai penerima tunjangan akan disampaikan melalui aplikasi SIM-Bar.

Adapun tahapan sinkronisasi data oleh Puslapdik untuk pencairan TPG triwulan 1 dilakukan pada tanggal 28 Februari 2023 sedangkan pencairan TPG triwulan dijadwalkan pada bulan Maret 2023.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah