“Ada yang Rp600 ribu, ada yang Rp1 juta lebih, bahkan ada yang Rp3 juta,” katanya.
Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2023 Dibuka, Calon Mahasiswa Wajib Perhatikan Tata Cara Mendaftar
Pengembalian dana bansos langsung diperintahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI lewat aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Meskipun begitu, pihak PNS dan PPPK yang menerima tidak mendapatkan sanksi apabila tidak mengembalikan bantuan tersebut.
“Belum ada juga penjelasan seperti itu (sanksi) dari pusat dan itu apakah mereka bisa mengembalikan secara utuh atau dicicil belum ada juga penjelasan. Jadi kami hanya sampaikan,” katanya.
Sulkurniah menjelaskan kembali bahwasanya para PNS dan PPPK yang menerima bansos karena didasarkan pada data yang lama, sebelum para pegawai tersebut diangkat menjadi PNS dan PPPK.
Baca Juga: Resmi, Para ASN Wajib Tahu, Berikut Kata KemenpanRB Soal Aplikasi
“Kami perkirakan itu data lama, sebelum mereka jadi PNS. Kayaknya mereka diangkat pada pertengahan 2022,” katanya.
Perihal program bantuan sosial secara umum sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kominfo, mengacu pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015 tentang Kemenko PMK.