Inilah Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Sebesar Satu Kali Gaji Pokok, Ada Pengecualian Beban Kerja?

- 16 Februari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sebesar satu kali gaji poko untuk guru sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang dikecualikan soal beban kerja
Ilustrasi. Tunjangan sebesar satu kali gaji poko untuk guru sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang dikecualikan soal beban kerja /Foto: Pexels/TimaMiroshnichenko/

e. Guru yang mengajar sesuai serdik yang dimiliki dengan dibuktikan adanya surat keputusan mengajar

Baca Juga: Kurikulum Merdeka 2023 Dibuka, Berikut Ini Cara Loginnya

f. Beban kerja guru sudah dipenuhi sesuai ketentuan dan hasil penilaian kinerja minimal sebutan penilaian “Baik". Dalam pemenuhan beban kerja tersebut, terdapat pengecualian untuk tiga kategori guru.

h. Guru ASND yang mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dengan syarat sesuai bentuk satuan pendidikan.

i. Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Baca Juga: Tunjangan TPP ini Besarannya akan Dibedakan, Berikut Kata Wali Kota Semarang

Guru yang mengajar sesuai serdik yang dimiliki dengan dibuktikan adanya surat keputusan mengajar dikecualikan untuk guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Adapun untuk pemenuhan beban kerja juga dikecualikan bagi:

a. Guru yang ikut dalam pengembangan profesi, berupa pendidikan dan pelatihan dengan waktu pendidikan dan pelatihan 600 jam atau setara 3 bulan.

Pelatihan tersebut merupakan pelatihan yang memperoleh izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x