Inilah Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Sebesar Satu Kali Gaji Pokok, Ada Pengecualian Beban Kerja?

- 16 Februari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sebesar satu kali gaji poko untuk guru sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang dikecualikan soal beban kerja
Ilustrasi. Tunjangan sebesar satu kali gaji poko untuk guru sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang dikecualikan soal beban kerja /Foto: Pexels/TimaMiroshnichenko/

Baca Juga: Tenaga Honorer dapat Langsung Menjadi ASN, Jika RUU Ini Disahkan. Apa Saja yang Dipertimbangkan?

b. Guru yang ikut dalam program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang dan juga memperoleh izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian (PPK).

c. Guru yang tugasnya di Daerah Khusus.

Adapun pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 adalah juknis yang mengatur penyaluran tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan.

Selain itu, terdapat informasi mengenai lini masa pencairan tunjangan sertifikasi guru, mulai dari triwulan pertama hingga triwulan keempat.

Baca Juga: Harap-harap Cemas, SPT Honorer Pegawai Tidak Tetap Daerah Ini Hanya Sampai November 2023, Bakal Jadi Dihapus?

Dijelaskan juga adanya ketentuan tertentu tunjangan guru yang dapat dihentikan, seperti halnya jika si penerima tunjangan meninggal dunia, maka tunjangan tersebut dihentikan sesuai aturan dalam juknis.

Besaran tunjangan profesi guru yang diperoleh untuk ASND yaitu sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi seputar tunjangan sertifikasi guru yang ada pengecualian pemenuhan beban kerja untuk 3 kategori guru.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x