Inilah Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Sebesar Satu Kali Gaji Pokok, Ada Pengecualian Beban Kerja?

- 16 Februari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sebesar satu kali gaji poko untuk guru sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang dikecualikan soal beban kerja
Ilustrasi. Tunjangan sebesar satu kali gaji poko untuk guru sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang dikecualikan soal beban kerja /Foto: Pexels/TimaMiroshnichenko/

BERITASOLORAYA.com - Penyaluran tunjangan sertifikasi guru merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yang juga berlaku untuk tahun 2023.

Guru sertifikasi yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru, tentunya harus berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Info penerima tunjangan sertifikasi guru termuat di Pasal 4, terdapat di ayat 2 yang menyebut Guru ASND yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun info penerima tunjangan sertifikasi guru sesuai juknis harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Hore, Guru Non Sertifikasi dengan Masa Kerja Paling Lama Lebih Mudah Dapat Tunjangan Melalui ini

a. Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik (serdik)

b. Berstatus Guru ASND dengan ketentuan di bawah binaan Kementerian

c. Guru ASND yang mengajar dan juga tercatat pada Dapodik

d. Mempublikasikan nomor registrasi guru (NRG) dengan ketentuan diterbitkan Kementerian

e. Guru yang mengajar sesuai serdik yang dimiliki dengan dibuktikan adanya surat keputusan mengajar

Baca Juga: Kurikulum Merdeka 2023 Dibuka, Berikut Ini Cara Loginnya

f. Beban kerja guru sudah dipenuhi sesuai ketentuan dan hasil penilaian kinerja minimal sebutan penilaian “Baik". Dalam pemenuhan beban kerja tersebut, terdapat pengecualian untuk tiga kategori guru.

h. Guru ASND yang mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dengan syarat sesuai bentuk satuan pendidikan.

i. Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Baca Juga: Tunjangan TPP ini Besarannya akan Dibedakan, Berikut Kata Wali Kota Semarang

Guru yang mengajar sesuai serdik yang dimiliki dengan dibuktikan adanya surat keputusan mengajar dikecualikan untuk guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Adapun untuk pemenuhan beban kerja juga dikecualikan bagi:

a. Guru yang ikut dalam pengembangan profesi, berupa pendidikan dan pelatihan dengan waktu pendidikan dan pelatihan 600 jam atau setara 3 bulan.

Pelatihan tersebut merupakan pelatihan yang memperoleh izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Tenaga Honorer dapat Langsung Menjadi ASN, Jika RUU Ini Disahkan. Apa Saja yang Dipertimbangkan?

b. Guru yang ikut dalam program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang dan juga memperoleh izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian (PPK).

c. Guru yang tugasnya di Daerah Khusus.

Adapun pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 adalah juknis yang mengatur penyaluran tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan.

Selain itu, terdapat informasi mengenai lini masa pencairan tunjangan sertifikasi guru, mulai dari triwulan pertama hingga triwulan keempat.

Baca Juga: Harap-harap Cemas, SPT Honorer Pegawai Tidak Tetap Daerah Ini Hanya Sampai November 2023, Bakal Jadi Dihapus?

Dijelaskan juga adanya ketentuan tertentu tunjangan guru yang dapat dihentikan, seperti halnya jika si penerima tunjangan meninggal dunia, maka tunjangan tersebut dihentikan sesuai aturan dalam juknis.

Besaran tunjangan profesi guru yang diperoleh untuk ASND yaitu sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi seputar tunjangan sertifikasi guru yang ada pengecualian pemenuhan beban kerja untuk 3 kategori guru.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x