Baca Juga: Beasiswa LPDP Sudah Dibuka, Simak Tanggal Pendaftarannya
Berikut ini rincian besaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi yang berstatus non PNS:
Diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
diberikan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan bagi guru non PNS yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Kabar baiknya, tahun ini pemerintah akan mengangkat ratusan ribu guru non PNS atau guru honorer menjadi guru ASN PPPK. Pengangkatan guru non PNS menjadi ASN PPPK ini dilakukan melalui mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 dan 2023.
Sesuai peraturan berlaku, guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN PPPK akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.
Hal ini disebutkan dalam Persesjen nomor 18 tahun 2021 dengan bunyi:
“Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.”
Dengan demikian, guru yang pada awalnya menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta akan mendapatkan kenaikan besaran tunjangan profesi menjadi Rp2.966.500 sesuai dengan Perpres nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.***