Kasus yang harus diantisipasi adalah ketika guru sudah yakin tergabung dalam rombel tertentu, ternyata tidak terdaftar dalam rombel tersebut, begitu pula siswa yang tergabung.
5. Tidak Memiliki Sekolah Induk
Meskipun kasus ini terbilang jarang, tapi guru wajib antisipasi kasus seperti ini. Seperti contoh dalam aturan Dapodik bahwa guru harus mengajar dengan waktu tertera selama 24 jam.
Salah satu kasus mendapati bahwa karena guru tersebut belum sampai 24 jam dalam mengajar di sekolah A, maka guru tersebut mengambil tambahan di sekolah B.
Namun ternyata, proses validasi dalam Dapodik tidak menunjukkan bahwa guru tersebut memiliki sekolah induk dan dapat mempengaruhi proses pencairan TPG.
Baca Juga: UPDATE Info Honorer 2023: Jokowi Minta Menteri PANRB Bereskan Masalah Non ASN, Begini Jawaban Anas
6. NIP Tidak Sinkron dengan Tanggal Lahir
Kasus guru yang memiliki NIP tidak sinkron menjadi salah satu kasus paling sering untuk guru terhambat cair sertifikasi, karena NIP yang tidak sinkron menyebabkan data di dukcapil tidak valid.
7. Guru atau Sekolah Belum Terdaftar di Dapodik
Kasus satu ini biasanya sering dialami oleh guru angkatan CPNS baru, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik dan belum terdaftar di dapodik.