4 Hari Lagi Mulai Pendataan, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG, Syaratnya..

- 25 Februari 2023, 21:35 WIB
Berikut ini penjelasan tentang tunjangan untuk guru, termasuk guru non sertifikasi, setara TPG. Pendataan tiap tanggal 1 Maret.
Berikut ini penjelasan tentang tunjangan untuk guru, termasuk guru non sertifikasi, setara TPG. Pendataan tiap tanggal 1 Maret. /Instagram @ditsmp.kemdikbud

- Guru PNSD

- Bertugas di daerah khusus yang ditetapkan Mendikbud

- Wajib memiliki NUPTK

- Wajib memiliki SK penugasan mengajar di daerah khusus.

Baca Juga: Enak Banget, Honorer Ini Bisa Lewat Jalur Khusus untuk Jadi PNS, Tak Perlu Ikut Tes!

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud daerah khusus dalam hal ini adalah daerah yang:

- terpencil atau terbelakang

- dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

- perbatasan dengan negara lain

- yang mengalami bencana alam

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah