- Guru PNSD
- Bertugas di daerah khusus yang ditetapkan Mendikbud
- Wajib memiliki NUPTK
- Wajib memiliki SK penugasan mengajar di daerah khusus.
Baca Juga: Enak Banget, Honorer Ini Bisa Lewat Jalur Khusus untuk Jadi PNS, Tak Perlu Ikut Tes!
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud daerah khusus dalam hal ini adalah daerah yang:
- terpencil atau terbelakang
- dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- perbatasan dengan negara lain
- yang mengalami bencana alam