1. telah meninggal dunia
2. telah mencapai batas pensiun
3. telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…
5. mendapat tugas belajar
6. meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau
7. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
Demikian penjelasan mengenai tunjangan profesi guru beserta 7 kategori guru yang dihentikan pembayaran TPG-nya.***