d. Guru memiliki nomor registrasi Guru atau NRG yang diterbitkan oleh Kemdikbud,
e. Guru mengajar di satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan SK mengajar;
Baca Juga: WAH, Segini Tunjangan yang Didapat PNS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta!
f. Guru memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Guru memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Para guru yang memenuhi persyaratan di atas berhak mendapatkan TPG yang besarannya sebesar gaji pokok per bulan.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal jendela.kemdikbud.go.id, pembayaran tunjangan ini bisa dihentikan kepada guru sertifikasi yang merupakan salah satu dari 7 kategori ini: