Sementara itu, bagi guru yang non sertifikasi juga akan mendapatkan kabar gembira dari pemerintah karena menurut informasi akan mendapatkan tambahan penghasilan atau Tamsil.
Dalam hal ini, Kemdikbud dan Kemenkeu sudah menyiapkan 4 kabar gembira untuk seluruh guru sertifikasi yang menjadi penerima TPG, yaitu:
Baca Juga: Kabar Buruk, Tidak Semua Guru dapat Tunjangan pada Bulan Maret, Apakah Penyebabnya?
- Nominal TPG masih sama dengan sebelumnya
Untuk nominal TPG yang akan diterima oleh guru sertifikasi didasarkan pada Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN Tahun 2023. Dan mekanisme pencairan digadang akan langsung dari pusat ke daerah, baru masuk ke rekening penerima.
- Jadwal pencairan TPG
Untuk jadwal pencairan, menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 akan cair pada bulan Maret 2023 di triwulan I.
- Guru sertifikasi juga dapat THR
Selain TPG, menurut Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN tahun 2023 guru sertifikasi akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Wah, jadi seperti diguyur rejeki.
Baca Juga: Guru Auto Galau, TPG Triwulan 1 yang Cair Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Cek Dulu Faktanya…
- Bulan April kembali mendapat THR
THR dan gaji ke-13 diprediksi akan cair pada bulan April 2023 mendatang, merujuk pada Buku II Nota tersebut. Acuan utama pemberian THR dan gaji ke-13 adalah PP Nomor 16 Tahun 2022.
Dimana nominal THR dan gaji ke-13 untuk guru adalah sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekat ditambah 50% tunjangan kinerja, bagi yang menerima.
Dalam Buku II Nota Keuangan tentang anggaran TPG disebutkan bahwa tahun 2023 ini pemerintah akan mengalokasikan dana sejumlah Rp50.450,8 miliar.