Yakin Masih Tak Ingin Jadi ASN? Cek Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Berikut

- 1 Maret 2023, 05:33 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS Ditjen Keuangan Kemenkeu
Ilustrasi gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS Ditjen Keuangan Kemenkeu /Pikiran Rakyat

Menurut pasal 1 ayat (2) dalam peraturan tersebut, PNS, Anggota TNI dan POLRI, serta pegawai lainnya yang menurut Keputusan Pejabat yang berwenang, diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan secara penuh bekerja di lingkungan DJP.

Rincian tunjangan yang didapatkan PNS Pajak mulai dari Eselon I sampai dengan IV ke bawah adalah sebagai berikut:

A. Eselon I

• Pejabat Struktural 27: Rp117.375.000.

• Pejabat Struktural 26: Rp99.720.000.

• Pejabat Struktural 25: Rp95.602.000.

• Pejabat Struktural 24: Rp84.604.000.

B. Eselon II

• Pejabat Struktural 23: Rp81.940.000.

• Pejabat Struktural 22: Rp72.522.000.

• Pejabat Struktural 21: Rp64.192.000.

• Pejabat Struktural 20: mulai dari Rp56.780.000 hingga Rp42.585.000.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah