Baca Juga: Selamat, Hasil Kelulusan Seleksi ASN PPPK 2022 di Instansi Ini Sudah Dirilis! Cek Namamu di Sini
Mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022, berikut besaran THR dan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan:
1. THR dan gaji 13 untuk PNS
Besaran THR dan gaji 13 untuk PNS berdasarkan lama masa kerja dan golongan nominalnya mulai dari Rp1.560.800 – Rp5.901.200.
2. THR dan gaji 13 untuk PPPK
Besaran THR dan gaji 13 untuk PPPK berdasarkan lama masa kerja dan golongan nominalnya mulai dari Rp1.794.900 – Rp6.786.500.
3. THR dan Gaji 13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji 13 untuk TNI berdasarkan lama masa kerja dan golongan nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.
4. THR dan gaji 13 untuk anggota Polri