Para guru bisa memastikan data yang paling baru ke operator Dapodik sekolah, baik mengenai kelengkapan data atau pengecekan data.
Lalu kelengkapan data harus dimasukkan dalam Dapodik dan setelahnya cek data di Dapodik agar sesuai dengan data yang sebenarnya.
Pastikan status yang ada di Info GTK bertuliskan "sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas". Maka status info GTK kamu sudah valid.
2. Pastikan Surat Keputusan Tunjangan berupa SKTP atau SKTK telah terbit secara resmi.
Lalu bagaimana apabila bapak ibu guru tidak memiliki SKTP atau SKTK? Maka pencairan TPG, TKG, maupun insentif tidak bisa dilakukan karena dasar pembayaran adalah telah terbitnya SKTP maupun SKTK.
Bagaimana cara memiliki SKTP? Pastikan sudah memiliki sertifikat pendidik, lalu kamu diwajibkan untuk memperbaharui data guru yang ada di Dapodik.
Data di Dapodik dipastikan harus sinkron dengan informasi di GTK telah valid, lalu Dinas Pendidikan akan mengusulkan nama kamu sebagai penerima TPG.
Kemudian pastikan bahwa SKTP yang terbit dikeluarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan SKTP, lalu bisa kamu download melalui operator Simtun Dinas Pendidikan setempat.
Adapun cara untuk mendapatkan SKTK adalah memiliki NUPTK dan tercatat di Dapodik. Tetap dengan data terbaru di Dapodik sesuai dengan daerah khusus yang telah ditetapkan.