Pencairan tunjangan profesi guru yang terakhir ada pada triwulan IV, sinkronisasi data akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober. Sedangkan untuk pembayaran dan pencairan tunjangan profesi guru triwulan IV akan dilaksanakan di bulan November.
Tunjangan profesi guru ini sangat dinanti oleh seluruh guru di Indonesia, dengan adanya tunjangan profesi guru ini membantu mereka dalam melaksanakan tugas sebagai guru.
Pasalnya, jumlah tunjangan profesi guru yang cair ini sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 pasal 5 ayat 2 tunjangan profesi diberikan 1 kali gaji pokok.
Oleh karena itu, guru bisa segera bersiap untuk mendapat pencairan tunjangan profesi guru 2023. Para guru juga diharapkan dapat melengkapi berkas persyaratan.
Berkas itu termasuk sertifikasi yang dimiliki oleh para guru untuk mendapat pencairan dari tunjangan profesi guru.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023, semoga semua guru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2023.***