Banjir Tunjangan, ASN Auto Jadi Sultan di Lebaran 2023. PNS dan PPPK Berhak Dapat THR, Besarannya…

- 2 Maret 2023, 19:19 WIB
Para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK auto jadi sultan di Lebaran 2023 karena besarnya tunjangan hari raya atau THR yang diterima.
Para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK auto jadi sultan di Lebaran 2023 karena besarnya tunjangan hari raya atau THR yang diterima. /

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Pemberian THR tentu saja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan. Atau kelas jabatan ASN terkait.

Baca Juga: HORE! Guru Sertifikasi Dapat Rejeki Nomplok, 2 Jenis Tunjangan Ini Bakal Cair Maret dan April 2023

Kedua, THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, besaran THR yang diterima meliputi:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x