e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
Pemberian THR tentu saja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan. Atau kelas jabatan ASN terkait.
Baca Juga: HORE! Guru Sertifikasi Dapat Rejeki Nomplok, 2 Jenis Tunjangan Ini Bakal Cair Maret dan April 2023
Kedua, THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, besaran THR yang diterima meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.