Banjir Tunjangan, ASN Auto Jadi Sultan di Lebaran 2023. PNS dan PPPK Berhak Dapat THR, Besarannya…

- 2 Maret 2023, 19:19 WIB
Para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK auto jadi sultan di Lebaran 2023 karena besarnya tunjangan hari raya atau THR yang diterima.
Para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK auto jadi sultan di Lebaran 2023 karena besarnya tunjangan hari raya atau THR yang diterima. /

Baca Juga: 444.687 Honorer Ini Tinggal Tunggu Tanggal Diangkat Jadi ASN, Menpan RB Beri Penjelasan, Ada Kepastian?

Pemberian THR yang bersumber dari APBD juga menyesuaikan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan PNS dan PPPK bersangkutan.

Kapan THR dibayarkan? Berdasarkan pasal 11, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri jatuh di tanggal 21, 22, atau 23 April 2023, maka THR paling cepat juga cair di bulan April.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Paling Lambat 10 Maret, Nunuk Suryani Beri Keterangan

Demikian informasi mengenai THR bagi PNS dan PPPK di Lebaran 2023 menurut PP nomor 16 tahun 2022.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x