Baca Juga: 444.687 Honorer Ini Tinggal Tunggu Tanggal Diangkat Jadi ASN, Menpan RB Beri Penjelasan, Ada Kepastian?
Pemberian THR yang bersumber dari APBD juga menyesuaikan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan PNS dan PPPK bersangkutan.
Kapan THR dibayarkan? Berdasarkan pasal 11, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri jatuh di tanggal 21, 22, atau 23 April 2023, maka THR paling cepat juga cair di bulan April.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Paling Lambat 10 Maret, Nunuk Suryani Beri Keterangan
Demikian informasi mengenai THR bagi PNS dan PPPK di Lebaran 2023 menurut PP nomor 16 tahun 2022.***