Setiap adanya pembaharuan atau perubahan kondisi data Guru, harus dilakukan input data yang baru juga, jadi data di Dapodik terus selalu up date.
Data yang telah diperbaharui di Dapodik kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Guru yang bersangkutan, jadi data bisa akurat dan logis dengan kondisi guru.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Tahapan penyaluran ini kemudian dilakukan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik, yakni antara data yang ada di Dapodik dengan data yang ada di SIM-Tun.
Pada Permendikbud No 4 Tahun 2022 ini juga mencantumkan jadwal sinkronisasi Data dan juga jadwal pembayaran.
Pada sinkronisasi data tanggal 28 atau 29 Februari, maka jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan pada Bulan Maret yakni pembayaran triwulan I.
Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN Diperpanjang Sampai Besok, Buruan Daftarkan Diri Kalian!
Pemda kemudian memberikan validasi data melalui aplikasi SIM-Tun. Lalu diberitahukan penetapan penerima tunjangan juga melalui SIM-Tun.
Penetapan guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi ini kemudian diberitahukan lebih lanjut melalui aplikasi SIM-Bar oleh Kementerian.