ASN Harus Tahu, Simak Ketentuan Tunjangan Khusus Guru hingga Tambahan Penghasilan, Ada Syarat Ini...

- 7 Maret 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru
Ilustrasi tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru /Pixabay/Robert Lens

BERITASOLORAYA.com — Tunjangan yang berhak didapatkan oleh para ASN tidak berhenti mengalir. Termasuk bagi para ASN yang mendaftar dalam jabatan fungsional guru, entah PNS maupun PPPK, gaji dan tunjangan guru bergelimang jumlahnya.

Faktanya para guru PNS di daerah khusus mendapat keuntungan berlipat-lipat karena meskipun tidak mendapat TPG, tapi akan mendapatkan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan sekaligus.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022, Tunjangan Khusus hanya bisa di dapatkan oleh guru yang bertugas di daerah khusus yang memenuhi beberapa kriteria, begitu pula dengan Tambahan Penghasilan.

Baca Juga: PENGUMUMAN Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Kemdikbud Rilis P1 yang Gagal Dapat Penempatan, Cek Nama-nama Berikut

Sistem penyaluran Tunjangan Khusus sama dengan TPG, tetapi yang membedakannya dengan TPG adalah Tunjangan Khusus tidak memerlukan sertifikat pendidik. Namun, bagi guru yang ingin mendapat tunjangan khusus harus memiliki NUPTK.

Selain kriteria terkait sertifikat pendidik, NUPTK, dan tempat bertugas, penyaluran dan berapa kali dalam setahun didistribusikan, Tunjangan Khusus Guru maupun Tunjangan Profesi Guru memiliki persyaratan yang mayoritas sama.

Salah satunya adalah Tunjangan Khusus Guru dan Tunjangan Profesi Guru sama-sama diberikan setiap bulan tetapi disalurkan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Keduanya juga sama-sama disalurkan dengan besaran satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Ternyata yang Buat Honorer Gagal Terus Jadi ASN, Tepok Jidat....

Sama halnya dengan Tambahan Penghasilan. Dana ini dikhususkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Oleh karena itu, jika guru telah memiliki sertifikasi ia tidak bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan.

Tambahan Penghasilan memang rezeki bagi guru yang belum dianugerahi sertifikasi. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus bisa menerima Tunjangan Khusus Guru dan juga Tambahan Penghasilan asalkan memenuhi syarat yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadi jangan bersedih jika gagal memperoleh sertifikasi pendidik, masih ada TKG dan Tambahan Penghasilan.

Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah guru ASN di daerah minimal harus lulusan S-1/D-4, disertai dengan lampiran NUPTK.

Baca Juga: Tanggapi Serius Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Bisa Habis Guru Kami Pak...

Tambahan Penghasilan dan TKG akan disalurkan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening bank guru penerima tunjangan atau tambahan penghasilan atau bahkan keduanya.

Tambahan Penghasilan yang diterima guru ASN di daerah memiliki nominal sebesar Rp250.000. Sejumlah uang ini akan dibayarkan kepada guru ASN setiap bulannya.

Pegawai ASN yang sedang cuti juga akan tetap menerima tunjangan maupun Tambahan Penghasilan yang sudah disebutkan itu, dengan catatan cuti yang dilakukannya bukanlah cuti yang di luar tanggungan negara atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting dan cuti bersama, sedangkan cuti yang dikatakan sebagai cuti di luar tanggungan adalah cuti yang didasarkan pada kepentingan pribadi pegawai ASN.

Baca Juga: Hore, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Pasti, Catat Tanggal Resmi yang Dibagikan Kemendikbud...

Pegawai ASN dengan alasan cuti tersebut tidak akan menerima Tunjangan Khusus maupun TPG, dan Tambahan Penghasilan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x