Rekening Auto Full Memory, ASN Juga Bakal Dapat Tambahan Penghasilan, Cek Syaratnya

- 26 Februari 2023, 16:43 WIB
Bukan cuman kedua jenis tunjangan ini, tambahan penghasilan juga bakal diberikan pada guru ASN.
Bukan cuman kedua jenis tunjangan ini, tambahan penghasilan juga bakal diberikan pada guru ASN. /rawpixel.com/Freepik


BERITASOLORAYA.com — Tunjangan untuk guru bukan cuman tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru. Masih ada tambahan penghasilan yang bikin ngiler. Tambahan penghasilan ini juga bakal diberikan setiap bulan kepada para guru ASN.

Namun, jangan salah! Tambahan penghasilan justru diberikan kepada para guru ASN yang belum memenuhi kualifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru. Hal ini berdasarkan Permendikbudristek No.4 Tahun 2022.

Tambahan penghasilan juga diperuntukkan guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dan minimal telah menempuh pendidikan S-1/D-4.

Baca Juga: Guru Merapat, Tambahan Penghasilan Diajukan Naik Hingga 2,5 Juta! Komisi X DPR RI Bakal Lakukan Ini

Akan tetapi meskipun diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, para guru ASN tetap harus memiliki NUPTK sebagai salah satu syarat wajib mendapatkan tambahan penghasilan.

Sama halnya dalam syarat tunjangan khusus, guru ASN juga diwajibkan memenuhi beban kerja. Beban kerja yang dimaksud adalah mengikuti pengembangan profesi dengan mengikuti pelatihan selama tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Tambahan penghasilan yang diberikan juga memiliki syarat bahwa, guru ASN di daerah harus terlebih dahulu mengikuti program pertukaran guru, kemitraan atau magang.

Baca Juga: Penting, Guru Wajib Punya Berkas Ini untuk Bisa Dapat Tunjangan Profesi. Lebih Mudah Didapat di Tahun 2023?

Dana tambahan penghasilan yang meskipun tak bisa didapatkan oleh penerima tunjangan profesi ini, bisa didapatkan oleh guru ASN yang bertugas di daerah khusus meskipun ia sudah mendapatkan tunjangan khusus.

Menurut Pasal 10 Ayat (1), alokasi tambahan penghasilan akan disalurkan ke daerah setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Tambahan penghasilan akan dihentikan apabila ASN meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Harus diingat juga oleh para guru ASN yang menerima sejumlah dana dan tunjangan tersebut jika mereka wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan yang sudah diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Mulai Pendataan, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG, Syaratnya..

Pemerintah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi dan khusus maupun tambahan penghasilan yang diperuntukkan bagi guru ASN hingga 2 minggu sejak penerimaan dana tersebut ke rekening kas umum.

Selain itu, Permendikbudristek ini juga melarang Pemda menggunakan dana yang diperuntukkan bagi para guru ASN dengan alasan apa pun. Pemerintah Daerah telah diancam sanksi sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.

Guru ASN pun harus terus mencamkan jika menerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek, diarahkan agar segera mengembalikan sejumlah dana yang sudah ia terima. ***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x