Guru Madrasah Sumringah Dapat Tunjangan Kinerja, Cek Kriteria hingga Faktor yang Mengurangi Nilainya

- 10 Maret 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi pemberian tunjangan kinerja bagi guru madrasah
Ilustrasi pemberian tunjangan kinerja bagi guru madrasah /Kemenag.go.id

Baca Juga: Mau Investasi Emas, Simak Dulu yang Berikut Ini

• Guru yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,

• Guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.

• Guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan apaart hukum karena dugaan tindak pidana.

Selain itu, tunjangan kinerja guru madrasah perhitungannya berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.

Baca Juga: Al-Nassr Kalah, Detik-Detik Ronaldo Tendang Botol Air Mineral Jadi Viral

Kehadiran kerja dihitung berdasarkan daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan secara online yang terintegrasi melalui aplikasi Pusaka atau SIMPATIKA.

Sementara pengurangan tunjangan kinerja guru bisa dilakukan jika guru madrasah melakukan hal-hal yang sudah ditentukan sebagai pelanggaran atau larangan dalam ketentuan perundang-undangan.

Faktor-faktor yang menyebabkan pengurangan terhadap tunjangan kinerja guru madrasah yaitu:

• Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Tunjangan kinerja dari guru madrasah yang melakukan ini akan langsung dikurangi 3% setiap satu kali kejadian. Akan tetapi ini tidak berlaku apabila guru madrasah telah izin kepada atasannya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x