Guru Madrasah Sumringah Dapat Tunjangan Kinerja, Cek Kriteria hingga Faktor yang Mengurangi Nilainya

- 10 Maret 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi pemberian tunjangan kinerja bagi guru madrasah
Ilustrasi pemberian tunjangan kinerja bagi guru madrasah /Kemenag.go.id

Namun, jika guru tersebut terbukti tak bersalah tunjangan kinerjanya akan dibayarkan kembali di bulan berikutnya.

Begitu pula dengan guru yang izin cuti bersalin untuk anak keempat dan seterusnya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar:

1). Bulan pertama sebesar 30%

2). Bulan kedua sebesar 40%

3). Bulan ketiga sebesar 50%

Cuti dengan alasan penting bagi guru madrasah juga akan mendapat pengurangan tunjangan 2,5% dengan catatan cutinya tersebut lebih dari 2 hari.

Baca Juga: BRI Sediakan Berbagai Jenis KUR dengan Nominal Besar, UMKM dan Calon TKI Merapat

Tunjangan guru madrasah pun akan dikenakan pengurangan jika sedang izin cuti besar. Dengan catatan seperti berikut:

-        Cuti besar di bulan pertama, pengurangan sebesar 50%

-        Cuti besar di bulan kedua, pengurangan sebesar 75%

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x